Berdasarkan
ilmu pengetahuan hukum, diketahui bahwa hukum pidana dapat dibedakan
menjadi dua bagian pokok, yaitu;
- Hukum pidana objektif (ius poenale)
Ialah
seluruh peraturan yang memuat
tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi
yang melanggar ketentuannya.
Hukum
pidana objektif dibedakan menjadi:
Hukum pidana material merumuskan tentang
pelanggaran dan kejahatan serta syarat-syarat apa yang diperlukan
agar seorang dapat dihukum. Hukum pidana material dibagi lagi menjadi
dua bagian yaitu;
- Hukum pidana umum, adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang (umum). Seperti perkara-perkara yang ditangani oleh peradilan umum.
- Hukum pidana khusus, adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang tertentu, seperti anggota TNI (militer), atau mereka yang dipersamakan dengan militer, atau untuk perkara-perkara tertentu. Seperti perkara-perkara yang ditangani peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan negara.
- Hukum pidana formal, adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Jadi,
hukum pidana formal mengatur antara lain bagaiman menerapkan sanksi
hukum terhadap seseorang yang melanggar ketentuan hukum pidana
material.
- Hukum pidana subyektif (ius puniendi), adalah hak negara untuk menghukum seseorang hukum objektif. Hak-hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subyektif, misalnya;
- hak negara untuk memberikan ancaman hukuman
- hak negara untuk menuntut pelaku tindak pidana
- hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.
Jadi
jikalau digambarkan dalam suatu bagan atau skema, pembagian hukum
pidana dapat digambarkan sebagai berikut:
Demikianlah
penjelasan singkat mengenai pembagian hukum pidana. Semoga
bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar