Pembagian Hukum Pidana



Pembagian Hukum Pidana
Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, diketahui bahwa hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok, yaitu;
  1. Hukum pidana objektif (ius poenale)
Ialah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggar ketentuannya.
Hukum pidana objektif dibedakan menjadi:
  1. Hukum pidana material, ialah semua peraturan yang memuat atau mengatur rumusan tentang: (i) perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum; (ii) siapa yang dapat dihukum; (iii) hukuman apa yang dapat diterapkan,

Hukum pidana material merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan serta syarat-syarat apa yang diperlukan agar seorang dapat dihukum. Hukum pidana material dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu;
  1. Hukum pidana umum, adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang (umum). Seperti perkara-perkara yang ditangani oleh peradilan umum.
  2. Hukum pidana khusus, adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang tertentu, seperti anggota TNI (militer), atau mereka yang dipersamakan dengan militer, atau untuk perkara-perkara tertentu. Seperti perkara-perkara yang ditangani peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan negara.
  1. Hukum pidana formal, adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Jadi, hukum pidana formal mengatur antara lain bagaiman menerapkan sanksi hukum terhadap seseorang yang melanggar ketentuan hukum pidana material.
  1. Hukum pidana subyektif (ius puniendi), adalah hak negara untuk menghukum seseorang hukum objektif. Hak-hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subyektif, misalnya;
  1. hak negara untuk memberikan ancaman hukuman
  2. hak negara untuk menuntut pelaku tindak pidana
  3. hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.
Jadi jikalau digambarkan dalam suatu bagan atau skema, pembagian hukum pidana dapat digambarkan sebagai berikut:


Demikianlah penjelasan singkat mengenai pembagian hukum pidana. Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

About Fahrullah

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar