Pengertian
Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas dan nyata.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami
bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala sesuatu bentuk aturan
yang menimbulkan sebuah sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh orang
perseorangan atau badan hukum maupun lembaga yang menjadi subjek hukum.
Dengan demikian, sumber hukum dapat
dilihat dari dua segi, yaitu:
1.
Segi materiil; dan
2. Segi
formil.
Sebelum membicarakan kedua pengertian
sumber hukum tersebut, terlebih dahulu di ungkapkan arti kata sumber hukun itu
digunakan dalam pengertian system hukum. Dimana kata sumber hukum biasanya
sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu;
1.
Sebagai asas hukum,
2. Menunjukkan
hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.
3. Sebagai
sumber berlakunya, yang memberikan kekuatan berlakunya secara formal kepada
peraturan hukum.
4. Sebagai
sumber darimana kita dapat mengenal hukum.
5. Sebagai
sumber terjadinya hukum.
Oleh sebab itu, sumber hukum diartikan
dalam dua pandangan ketika sumber hukum dimaksudkan sebagaimana tersebut di
atas, yaitu;
1.
Sebagai ‘welbron’ sumber
asal, tempat dari mana asalnya hukum, tempatnya ada dalam alam pikiran manusia,
mengenai apa yang dilarang dana pa yang seharusnya dilakukan.
2. Sebagai
‘kenbron’ sumber kenal, yaitu tempat dimana kita mengenal hukum dalam
pelbagai peraturan perundang-undangan yang tertulis.
Dengan demikian, sumber hukum yang
dipandang dari sudut/segi yang dikategorikan menjadi sumber hukum formal dan
material itu meliputi apa saja. Permasalahannya kemudian, apa yang dimaksud
sumber hukum material; yaitu, tempat darimana hukum itu diambil. Sumber hukum
material ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya,
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomi, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan, dan kesopanan), perkembangan internasional, keadaan
geografis. Hal itu merupakan corak yang melandasi di dalam sumber hukum
material. Sedangkan yang dimaksud dengan sumber hukum formil adalah merupakan
dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk dan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Maka yang
perlu diungkapkan disini sebagai sumber hukum formil yang menjadi dasar sumber
berlakunya suatu peraturan ialah sebagai berikut;
1.
Undang-undang
2. Yurisprudensi
3. Perjanjian
(traktat)
4. Kebiasaan
(konvensi).
5. Doktrin.
0 komentar:
Posting Komentar