SISTEM HUKUM
ADAT DI INDONESIA
System hukum
adat terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan social terutama di
masyarakat Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lainnya di berbagai
belahan dunia. Di Indonesia sendiri hukum adat distilahkan sebagai “adatrecht”
yang dikemukakan oleh Snouch Horgronye. System hukum adat umumnya bersumber
dari peratuaran-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta
dipertahankan berdasarkan kesadaran umum masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah
tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang.
Tolak ukur
keinginan yang dilakukan oleh manusia ialah kehendak suci dari nenek moyangnya.
Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh dan kejadian social yang silih
berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan
perkembangan dan situasi social, hukum adat bersifat elastis atau tidak
menetap, dan karena sumbernya tidak tertulis, maka hukum adat tidak kaku dan
mudah menyesuaikan diri.
Dengan begitu,
sumber hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum yang tidak
tertulis yang timbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Dan hukum adat itu mempunyai tipe yang tradisional dengan
berpangkal kepada nenek moyang. Oleh
sebab itu, perubahan dalam hukaum adat seringkali tidak dapat diketahui bahkan
kadang-kadang tanpa disadari masyarakat, karena terjadi pada situasi social
tertentu di dalam kehidupan sehari-hari. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang
peraturan-peraturannya ditulis dan dikodifikasi dalam sebuah kitab
undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang sulit dapat diubah secara
cepat untuk penyesuaian dalam situasi dan kondisi social tertentu, karena dalam
perubahannya masih diperlukan alat pengubah melalui perangkat alat-alat
perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dibutuhkan peraturan perundangan
yang baru.
Berdasarkan
sumber hukum dan tipe hukum adat itu, maka system hukum adat di Indonesia,
dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu;
1.
Hukum adat mengenai tata negara,
yaitu tatanan yang mrngatur susunan dan ketertiban dalam
persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat
perlengkapan, jabatan-jabatan dan penjabatnya.
2.
Hukum adat mengenai warga (hukum
warga) terdiri dari;
a.
Hukum pertalian sanak
(kekerabatan)
b.
Hukum tanah,
c.
Hukum perutangan.
3.
Hukum adat mengenai delik,
(hukum pidana).
Yang berperan
melaksanakan system hukum adat ini adalah Pemangku Adat sebagai pemimpin yang
sangat disegani. Pemangku Adat dianggap sebagai orang yang paling mampu
menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu di taati oleh anggota
masyarakatnya berdasarkan kepercayaan nenk moyangnya.*
*Pengantar
Hukum Indonesia, oleh Mokhammad Najih, S.H., M.Hum, dan Soimin, S.H., M.H.
0 komentar:
Posting Komentar