SISTEM HUKUM ADAT DI INDONESIA






SISTEM HUKUM ADAT DI INDONESIA
System hukum adat terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan social terutama di masyarakat Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lainnya di berbagai belahan dunia. Di Indonesia sendiri hukum adat distilahkan sebagai “adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouch Horgronye. System hukum adat umumnya bersumber dari peratuaran-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran umum masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang.
Tolak ukur keinginan yang dilakukan oleh manusia ialah kehendak suci dari nenek moyangnya. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh dan kejadian social yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan dan situasi social, hukum adat bersifat elastis atau tidak menetap, dan karena sumbernya tidak tertulis, maka hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Dengan begitu, sumber hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis yang timbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dan hukum adat itu mempunyai tipe yang tradisional dengan berpangkal kepada nenek moyang.  Oleh sebab itu, perubahan dalam hukaum adat seringkali tidak dapat diketahui bahkan kadang-kadang tanpa disadari masyarakat, karena terjadi pada situasi social tertentu di dalam kehidupan sehari-hari. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturannya ditulis dan dikodifikasi dalam sebuah kitab undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang sulit dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi dan kondisi social tertentu, karena dalam perubahannya masih diperlukan alat pengubah melalui perangkat alat-alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dibutuhkan peraturan perundangan yang baru.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat itu, maka system hukum adat di Indonesia, dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu;
1.   Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mrngatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan penjabatnya.
2.  Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari;
a.   Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
b.   Hukum tanah,
c.   Hukum perutangan.
3.  Hukum adat mengenai delik, (hukum pidana).
Yang berperan melaksanakan system hukum adat ini adalah Pemangku Adat sebagai pemimpin yang sangat disegani. Pemangku Adat dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu di taati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan nenk moyangnya.*
*Pengantar Hukum Indonesia, oleh Mokhammad Najih, S.H., M.Hum, dan Soimin, S.H., M.H.
Share on Google Plus

About Fahrullah

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar