Pengertian Hukum Perdata.



Pengertian Hukum Perdata.
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas, meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”. Selain itu, ada juga orang yang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer”, maka lebih baik menurut Subekti penyebutan hukum privat materiil memakai istilah “Hukum Perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
Perkataan “Hukum Perdata”, adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang”, seperti pada Pasal 102 UUDS 1950, yang menitahkan pembukuan atau kodifikasi hukum di negara kita ini terhadap hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan. Oleh sebab itu, sebenarnya kalau dilihat dari skematik lama, yang dimaksud dengan hukum perdata itu terdiri dari hukum sipil dan hukum dagang, meskipun anggapan ini kurang dapat memberikan suatu kesatuan system kaidah keperdataan, karena pembagian itu hanya berdasar kepada pembagian undang-undang hukum perdata Belanda sebagai akibat dari sejarah pengkodifikasiannya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum perdata ialah, “hukum yang memuat semua peraturan-peraturan, yang meliputi hubungan-hubungan antara orang yang sati dengan orang yang lainnya di dalam masyarakat (kadang-kadang antara masyarakat dengan pemerintah), dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan”.
Dimana di dalam masyarakat, tiap-tiap orang mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, yang tidak hanya bersamaan atau berlainan saja, tetapi kadang-kadang bertentangan satu sama lain. Maka hukum perdatalah yang mengatur agar setiap orang dalam hubungan dan pergaulan dari masyarakat saling menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban sehingga terjadi keseimbangan kepentingan.
Share on Google Plus

About Fahrullah

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar