Sumber
Hukum adalah segala
apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Dari
pengertian tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan sumber
hukum ialah, segala sesuatu bentuk aturan yang menimbulkan sebuah
sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh orang perseorangan atau
badan hukum maupun lembaga yang menjadi subjek hukum.
Dengan
demikian, sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
- Segi materiil; dan
- Segi formil.
Sebelum
membicarakan kedua pengertian sumber hukum tersebut, terlebih dahulu
di ungkapkan arti kata sumber hukun itu digunakan dalam pengertian
system hukum. Dimana kata sumber hukum biasanya sering digunakan
dalam beberapa arti, yaitu;
- Sebagai asas hukum,
- Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.
- Sebagai sumber berlakunya, yang memberikan kekuatan berlakunya secara formal kepada peraturan hukum.
- Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum.
- Sebagai sumber terjadinya hukum.
Oleh
sebab itu, sumber hukum diartikan dalam dua pandangan ketika sumber
hukum dimaksudkan sebagaimana tersebut di atas, yaitu;
- Sebagai ‘welbron’ sumber asal, tempat dari mana asalnya hukum, tempatnya ada dalam alam pikiran manusia, mengenai apa yang dilarang dana pa yang seharusnya dilakukan.
- Sebagai ‘kenbron’ sumber kenal, yaitu tempat dimana kita mengenal hukum dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang tertulis.
Dengan
demikian, sumber hukum yang dipandang dari sudut/segi yang
dikategorikan menjadi sumber hukum formal dan material itu meliputi
apa saja. Permasalahannya kemudian, apa yang dimaksud sumber hukum
material; yaitu, tempat darimana hukum itu diambil. Sumber hukum
material ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum,
misalnya, hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social
ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan, dan kesopanan),
perkembangan internasional, keadaan geografis. Hal itu merupakan
corak yang melandasi di dalam sumber hukum material. Sedangkan yang
dimaksud dengan sumber hukum formil adalah merupakan dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk dan
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Maka yang
perlu diungkapkan disini sebagai sumber hukum formil yang menjadi
dasar sumber berlakunya suatu peraturan ialah sebagai berikut;
- Undang-undang
- Yurisprudensi
- Perjanjian (traktat)
- Kebiasaan (konvensi).
- Doktrin.
0 komentar:
Posting Komentar