Pembagian Ahli Waris Dalam Islam



Pembagian Ahli Waris Dalam Islam
Ahli waris adalah seseorang atau beberapa orang yang hendak mendapat bagian dari harta peninggalan. Secara garis besar, golongan ahli waris di dalam Islam dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.      “Dzul faraaidh” (ذول فرائض) yaitu Ahli waris yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an.
2.      “Ashabah” (اصبة) yaitu ahli waris yang ditarik dari garis ayah.
3.      “Dzul arhaam(ذول ارحام) yaitu ahli waris menurut garis ibu.

1)      Dzul faraaidh” (ذول فرائض).
“Yaitu ahli waris yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an, yakni ahli waris langsung yang mesti selalu mendapat bagian tetap tertentu yang tidak berubah-ubah.”[1] Adapun rincian masing-masing ahli waris Dzul faraaidh” (ذول فرائض) ini dalam Al-Qur’an tertera dalam Q.S. An-Nisa ayat 11, 12 dan 176 yang dielaborasi secara akademik oleh Th. N. Juynboll dalam bukunya Henleiding tot de kennis van den Mohammedaansche School. Sementara itu, Komar Andasasmita, dengan mengutip buku karya Juynboll di atas, menguraikan jumlah ahli waris berdasarkan Al-Qur’an yang terdiri atas dua belas jenis, yaitu:
1)      Dalam garis ke bawah :
1.      (1) anak perempuan
2.      (2) anak perempuan dari anak laki-laki (QS. IV : 11)
2)   Dalam garis ke atas :
3.      (1) ayah
4.      (2) ibu
5.      (3) kakek dari garis ayah
6.      (4) nenek, baik dari garis ayah maupun dari garis ibu (QS. IV : 11)
3)      Dalam garis ke samping :
7.      (1) saudari yang seayah dan seibu
8.      (2) saudari tiri dari garis ayah (QS. IV : 176)
9.      (3) saudara tiri dari garis ibu (QS. IV : 12)
10.  (4) saudari tiri dari garis ibu (QS. IV : 12)
4)      11. Duda
5)      12. Janda

2)      Ashabah” (اصبة)
Ashabah” (اصبة) dalam Bahasa Arab berarti “Anak lelaki dan kaum kerabat dari pihak bapak.”[2] Ashabah” (اصبة) menurut ajaran kewarisan patrilineal Syafi’I adalah golongan ahli waris yang mendapat bagian terbuka atau bagian sisa. Jadi bagian ahli waris yang terlebih dahulu dikeluarkan adalah Dzul faraaidh” (ذول فرائض), sebagaimana yang telah disebutkan di atas, setelah itu sisanya baru diberikan kepada Ashabah. Dengan demikian, apabila ada pewaris yang meninggal tapi tidak meninggalkan ahli waris Dzul faraaidh, maka harta peninggalan diwarisi oleh ahli waris ashabah. Akan tetapi jika ahli waris Dzul faraaidh itu ada, maka sisa bagian Dzul faraaidh menjadi bagian ahli waris ashabah.
Ahli waris ashabah ini menurut pembagian Hazairin dalam bukunya “Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an,” dinamakan ahli waris bukan Dzul faraaidh, yang kemudian beliau membagi ahli waris ashabah menjadi tiga golongan yaitu:
1.      Ashabah binafsih
2.      Ashabah bilghairi
3.      Ashabah ma’al ghairi.

Ashabah- ashabah tersebut menurut M. Ali Hasan dalam bukunya “Hukum Warisan Dalam Islam”[3] terdiri atas:
1.      Ashabah binafsih
Ashabah binafsih yaitu ashabah-ashabah yang berhak mendapat semua harta atau semua sisa, yang urutannya sebagai berikut:
1)      Anak laki-laki;
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah, asal saja pertaliannya masih terus laki-laki;
3)      Ayah;
4)      Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas, asal saja pertaliannya belum putus dari pihak ayah;
5)      Saudara laki-laki kandung;
6)      Saudara laki-laki seayah;
7)      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
8)      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah;
9)      Paman yang sekamdung dengan ayah;
10)  Paman yang seayah dengan ayah
11)  Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah;
12)  Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah.

2.      Ashabah bilghairi
Yaitu ashabah dengan sebab orang lain, yakni seorang wanita yang menjadi ashabah karena ditarik oleh seorang laki-laki, mereka yang termasuk ashabah bilghairi ini adalah sebagai berikut:
1.      Anak perempuan yang didampingi anak laki-laki, dan
2.      Saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki.
3.   Ashabah ma’al ghairi.
Yakni saudara perempuan yang mewaris bersama keturunan dari pewaris, mereka itu adalah:
1.      Saudara perempuan sekandung, dan
2.      Saudara perempuan seayah.

3)      Dzul arhaam.
Arti kata Dul arhaam” (ذول ارحام), adalah “orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui pihak wanita saja”. Hazairin dalam bukunya Hukum Kewarisan Bilateral memberikan perincian mengenai Dul arhaam, yaitu: semua orang yang bukan dzul faraaidh dan ashabah, umumnya terdiri atas orang yang termasuk anggota-anggota keluarga patrilineal pihak menantu laki-laki atau anggota-anggota keluarga pihak ayah dan ibu.
Sayuti Thalib dalam bukunya menguraikan pula tentang dzul arhaam, antara lain cucu melalui anak perempuan, menurut kewarisan patrilineal tidak menempati tempat anak, tetapi diberi kedudukan sendiri dengan sebutan dzul arhaam atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, tetapi telah agak jauh. Akibat dari pengertian ini, maka dzul arhaam mmewaris juga, tetapi telah agak di belakang. Artinya, dzul arhaam akan mewaris kalau sudah tidak ada dzul faraaidh dan tidak ada pula ashabah. Selain cucu melalui anak perempuan, yang dapat digolongkan sebagai dzul arhaam adalah anggota keluarga yang penghubungnya kepada keluarga itu seorang wanita. 



Dzul faraaidh
1)Dalam garis ke bawah
1. anak perempuan
2. anak perempuan dari anak laki-laki
2) Dalam garis ke atas
3. ayah
4. ibu
5. kakek dari garis ayah
6. nenek, baik dari garis ayah maupun dari garis ibu
3) Dalam garis ke samping
7. saudari yang seayah dan seibu
8. saudari tiri dari garis ayah
9. saudara tiri dari garis ibu
10. saudari tiri dari garis ibu

11. Janda
12. Duda
Ashabah
1. Ashabah binafsih
1.Anak laki-laki;
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah,
3. Ayah;
4. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas,
5. Saudara laki-laki kandung;
6. Saudara laki-laki seayah;
7. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
8. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
9. Paman yang sekandung dengan ayah;
10. Paman yang seayah dengan ayah
11. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah;
12. Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah
2. Ashabah bilghairi
1.Anak perempuan yang didampingi anak laki-laki,
2. Saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki.
3. Ashabah ma’al ghairi.
1. Saudara perempuan sekandung
2. Saudara perempuan seayah.
Dzul arhaam
1. cucu melalui anak perempuan

2. anggota keluarga yang penghubungnya kepada keluarga itu seorang wanita





[1] Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta: Tintamas, 1968, hlm. 38
[2] M. Ali Hasan, Hukum Warisan Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1973, hlm. 26.
[3] Op. Cit., hlm. 27
Share on Google Plus

About Fahrullah

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar