Pengertian, Istilah, Dan Batasan Hukum Waris.

Pengertian, Istilah, Dan Batasan Hukum Waris.
Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan, dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya ialah masalah bagaiamana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seorang yang meninggal dunia tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian hukum waris, sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun didalam kepustakaan ilmu hukum waris masih beraneka ragam. Misalnya saja, Wirjono Prodjokorodo, menggunakan istilah “hukum warisan”. Hazairin mempergunakan istilah “hukum kewarisan” dan Soepomo menyebutnya dengan istilah “hukum waris”.
Memperhatikan istilah yang dikemukakan oleh ketiga ahli hukum diatas, baik tentang penyebutan istilahnya maupun berkenaan dengan pengertian hukum waris itu sendiri, penulis lebih cenderung untuk mengikuti istilah dan pengertian sebagaimana yang digunakan oleh Soepomo yakni “Hukum Waris”. Beliau menerangkan bahwa, “Hukum Waris” itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tak berwujud benda itu dari suatu angkatan manusia dari keturunannya, oleh karena itu, istilah “hukum waris” mengandung pengertian yang meliputi “kaidah-kaidah” dan asas-asas yang mengatur proses beralihnya harta benda dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia.
Berikut ini adalah istilah-istilah yang lazim dijumpai ketika hendak mempelajari ruang llingkup hukum waris bahkan tak terpisahkan dari hukum waris itu sendiri.
  1. Waris
Orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal.
  1. Warisan
Harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
  1. Pewaris
Orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.
  1. Ahli waris
Sekalian orang yang menjadi waris, yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris
  1. Mewarisi
Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya.
  1. Proses pewarisan.
Istilah ini mempunyai dua pengertian atau dua makna, yaitu;
  1. Penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup; dan
  2. Pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal.
Share on Google Plus

About Fahrullah

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar