Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari
hukum perdata secara keseluruhan, dan merupakan bagian terkecil dari
hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang
lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami
peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat yang selanjutnya
timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang,
diantaranya ialah masalah bagaiamana pengurusan dan kelanjutan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban seorang yang meninggal dunia
tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat
meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian
hukum waris, sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun
didalam kepustakaan ilmu hukum waris masih beraneka ragam. Misalnya
saja, Wirjono Prodjokorodo, menggunakan istilah “hukum warisan”.
Hazairin mempergunakan istilah “hukum kewarisan” dan Soepomo
menyebutnya dengan istilah “hukum waris”.
Memperhatikan istilah yang dikemukakan oleh
ketiga ahli hukum diatas, baik tentang penyebutan istilahnya maupun
berkenaan dengan pengertian hukum waris itu sendiri, penulis lebih
cenderung untuk mengikuti istilah dan pengertian sebagaimana yang
digunakan oleh Soepomo yakni “Hukum Waris”. Beliau menerangkan
bahwa, “Hukum Waris” itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur
proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan
barang-barang yang tak berwujud benda itu dari suatu angkatan manusia
dari keturunannya, oleh karena itu, istilah “hukum waris”
mengandung pengertian yang meliputi “kaidah-kaidah” dan asas-asas
yang mengatur proses beralihnya harta benda dan hak-hak serta
kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia.
Berikut
ini adalah istilah-istilah yang lazim dijumpai ketika hendak
mempelajari ruang llingkup hukum waris bahkan tak terpisahkan dari
hukum waris itu sendiri.
Orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan)
orang yang telah meninggal.
- Warisan
Harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
- Pewaris
Orang yang memberi pusaka, yakni orang yang
meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka,
maupun surat wasiat.
- Ahli waris
Sekalian orang yang menjadi waris, yaitu orang
yang berhak menerima harta peninggalan pewaris
- Mewarisi
Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap
segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya.
- Proses pewarisan.
Istilah ini mempunyai dua pengertian atau dua
makna, yaitu;
- Penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup; dan
- Pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal.
0 komentar:
Posting Komentar