Hukum perdata
materiil yang diatur dalam hukum Eropa dengan bentuk tertulis dan
dikodifikasikan, ketentuan-ketentuannya terdapat dalam bentuk KUH Perdata (Burgerlijk
Wetboek) dan KUHDagang (Wetboek van Koophandel). KUH Perdata
tersusun dari empat buku atau bagian yaitu:
1.
Buku
I; mengatur tentang perihal orang (van personen).
2.
Buku
II; mengatur tentang perihal benda (van zaken).
3.
Buku
III; mengatur tentang perihal perikatan (van verbintenissen).
4.
Buku
IV; mengatur tentang perihal bukti dan kadaluwarsa (van bewijsen verjaring).
Dari ketentuan pembagian hukum perdata yang tertuang dalam Buku I
sampai Buku IV, menurut ilmu hukum modern dapat dibagi menjadi 4 (empat)
bagian, yaitu:
1.
Hukum
tentang diri seseorang (personenrecht).
2.
Hukum
Keluarga (familierecht).
3.
Hukum
kekayaan (vermogentrecht).
4.
Hukum
waris (erfrecht).
Keempat
pembagian yang diatur dalam ilmu hukum perdata materiil sekarang sebagaimana
disebutkan diatas, menurut Subekti yang dimaksud “personen recht”, ialah
memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memilih hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
Sedangkan
hukum keluarga atau familierecht, ialah mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam kekayaan antara suami dan istri, hubungan
antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. Adapun hukum kekayaan atau vermogentrecht
adalah mengatur perihal-perihal hukum yang berhubungan dengan uang.
Artinya, jika kita ingin mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang
dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan
uang. Dimana hak-hak dan kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat
dipindahkan kepada orang lain. Dan terakhir, yang dimaksud hukum waris atau erfrecht
adalah mengatur hal-ihkwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia
meninggal. Juga dapat dikatakan, bahwa hukum waaris itu mengatur akibat-akibat
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang*
*PHI, Oleh
Mukhammad Najih, S.H. M.Hum., dan Soimin, S.H., M.H.
0 komentar:
Posting Komentar