Pengaturan Hukum Perdata



Pengaturan Hukum Perdata
Hukum perdata materiil yang diatur dalam hukum Eropa dengan bentuk tertulis dan dikodifikasikan, ketentuan-ketentuannya terdapat dalam bentuk KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan KUHDagang (Wetboek van Koophandel). KUH Perdata tersusun dari empat buku atau bagian yaitu:
1.    Buku I; mengatur tentang perihal orang (van personen).
2.   Buku II; mengatur tentang perihal benda (van zaken).
3.   Buku III; mengatur tentang perihal perikatan (van verbintenissen).
4.   Buku IV; mengatur tentang perihal bukti dan kadaluwarsa (van bewijsen verjaring).
Dari ketentuan pembagian hukum perdata yang tertuang dalam Buku I sampai Buku IV, menurut ilmu hukum modern dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:
1.    Hukum tentang diri seseorang (personenrecht).
2.   Hukum Keluarga (familierecht).
3.   Hukum kekayaan (vermogentrecht).
4.   Hukum waris (erfrecht).
Keempat pembagian yang diatur dalam ilmu hukum perdata materiil sekarang sebagaimana disebutkan diatas, menurut Subekti yang dimaksud “personen recht”, ialah memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memilih hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Sedangkan hukum keluarga atau familierecht, ialah mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. Adapun hukum kekayaan atau vermogentrecht adalah mengatur perihal-perihal hukum yang berhubungan dengan uang. Artinya, jika kita ingin mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Dimana hak-hak dan kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Dan terakhir, yang dimaksud hukum waris atau erfrecht adalah mengatur hal-ihkwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, bahwa hukum waaris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang*

*PHI, Oleh Mukhammad Najih, S.H. M.Hum., dan Soimin, S.H., M.H.
Share on Google Plus

About Fahrullah

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar